Saturday, 11 April 2015

Pengertian Pajak

share materi tentang pajak nih, selamat menyimak !




Pajak fungsinya di gunakan untuk Pembangunan Nasional, oleh karena itu kita harus tahu dulu seperti apa Pembangunan Nasional itu.
Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun spirituil. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.

Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna kepentingan bersama.
Jadi Pengertian Pajak menurut UU No.28 tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia :

Official Assesment System (Sebelum Reformasi Pajak)
          Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri - cirinya :
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah.
b. Wajib pajak bersifat pasif.
c. Utang pajak timbul setelah setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah.

Self Assesment System (Setelah Reformasi Pajak tanggal 1 Januari 1984)
          Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

Nah setelah kita membayar pajak, kita juga harus ikut mengawasi pelaksanaan serta menilai apakah pajak itu sudah mampu memperbaiki sarana atau fasilitas publik.
Semoga para penguasa di negeri yang kita cintai ini, dapat mempergunakan kekuasaannya dengan bijak serta lebih mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan individu, kelompok atau partai tertentu agar negeri ini menjadi makmur dan sejahtera.


  • Pembukuan atau Pencatatan bagi wajib pajak
Pembukuan pajak adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Pencatatan pajak adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar menyusun laporan keuangan, proses transaksi yang lebih mudah atau simple dari pembukuan.

Yang wajib menyelenggarakan pembukuan pajak :
a. Wajib Pajak (WP) Badan.
b. WP Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali WP orang pribadi yang       peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 4,8 milyar rupiah.

Yang wajib menyelenggarakan pencatatan pajak :
a. WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha brutonya 4,8 M.
b. WP orang pribadi yang tidak melakukan usaha.

Syarat penyelenggaran pembukuan atau pencatatan pajak :
a. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan             usaha yang sebenarnya.
b. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mat uang               rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang di ijinkan oleh Menkeu.
c. Diselengarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
  • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
  • Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti awal tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Tujuan Pemeriksaan
          a. Menguji kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian                 hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak.
          b. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan pajak.
  • Jenis Pemeriksaan :
          Pemeriksaan Lapangan adalah yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk           tahun berjalan dan atau tahun - tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di           tempat wajib pajak. Terdiri dari pemeriksaan sederhana lapangan dan pemeriksaan lengkap.
          Pemeriksaan lengkap dilaksanakan dalam jangka waktu 2 bulan dan dapat diperpanjang                       menjadi paling lama 8 bulan. 
  1. Memeriksa atau meminjam buku - buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
  2. Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa.
  3. Meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
          Pemeriksaan Kantor adalah yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan             atau tahun - tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jendral Pajak. Pemeriksaan           sederhana dilaksanakan dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling                 lama 2 bulan.
  1. Memeriksa dan atau meminjam buku - buku dan catatan -catatan wajib pajak.
Pajak Daerah
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yaitu pajak yang dikenakan terhadap perolehan tanah dan bangunan.
  • Ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan BPHTB adalah :
  1. UU No.20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  2. PP No.111 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena waris dan hibah.
  3. PP No.112 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena pemberian hak pengelolaan.
  4. PP No.113 tahun 2000 tentang Nilai Perolehan objek pajak tidak kena bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  5. PP No.114 tahun 2000 tentang hasil penerimaan BPHTB antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Prinsip dalam BPHTB
  1. Sistem yang di anut "Self Assesment"
  2. Tarif = 5% NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak)
  • SUBJEK DAN OBJEK PAJAK BPHTB
  • Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak (pasal 4).
  • Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Meliputi pemindahan hak karena :
  1. Jual Beli
  2. Tukar Menukar
  3. Hibah
  4. Hibah wasiat
  5. Waris
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
  7. Pemisahan hak yang mengakibtakan peralihan
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Penggabungan usaha
  11. Peleburan usaha
  12. Pemekaran usaha
  13. Hadiah.
  • Tidak termasuk objek pajak BPHTB :
  1. Perwakilan Diplomatik
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintah atau pembangunan untuk kepentingan umum.
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak
  5. Orang pribadi atau badan karena wakaf.
Demikian materi pajak untuk kali ini, semoga bermanfaat



Artikel Terkait