Tuesday 28 April 2015

Ketentuan Umum Perpajakan Dan Sanksi Dalam Perpajakan Serta Pph Pasal 21

Salam, karena besok materi perkuliahan saya adalah pajak maka kali ini saya akan menulis tentang pengertian ketentuan umum perpajakan sekalian juga sambil menghafal. hehe
ok langsung saja selamat menyimak !







Pengertian-Pengertian Dalam Ketentuan Umum

Dengan mengacu pada pasal 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No.28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983, yang dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No.85. Terdapat pengertian-pengertian tersebut, antara lain :


  • Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan, komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosaila politik atauorganisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  • Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor  yang diberikam kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
  • Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  • Bagian tahun pajak adalah bagian jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
  • Pajak yang terutang adalah pajak yang harus di bayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
  • Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak diguanakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajakdan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan.
  • Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil. 






  • Sanksi Dalam Perpajakan
Kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang sehubungan dengan SPT dikenakan sanksi :

a. Sanksi administrasi berupa bunga 2% dikenakan karena :

  • Terlambat menyetor atau membayar melampaui batas waktu yang telah di tentukan.
  • Kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun setelah penyampaian SPT.
  • Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Sanksi administrasi berupa kenaikan.
c. Sanksi administrasi berupa denda.
d. Sanksi Pidana.


  • Pph Pasal 21
Penghasilan per tahun :
50 juta                      = 5%
di atas 50-250 juta   = 15%
di atas 250-500 juta = 25%
di atas 500 juta        = 30%

PTKP
Status Pegawai                                          PTKP Setahun      PTKP Sebulan
1. Tidak kawin (TK/-)                               24.300.000            2.025.000
2. Kawin Tanpa Tanggungan (K/-)           26.325.000            2.193.750
3. Kawin Dengan 1 Tanggungan (K/1)     28.350.000            2.362.500
4. Kawin Dengan 2 Tanggungan (K/2)     30.375.000            2.531.250
5. Kawin Dengan 3 Tanggungan (K/3)     32.400.000            2.700.000

Contoh Latihan :

Netto              = 350.000.000
Status (TK/-)  =   24.300.000 -
                          325.700.000

PKP = 325.700.000/tahun            27.141.666/bulan
  50.000.000 x 5%   =   2.500.000
200.000.000 x 15% = 30.000.000
  75.700.000 x 25% = 18.925.000 +
                                   51. 425.000 : 12
                                =    4.285.416 (4.285.000)

Artikel Terkait