Monday 27 April 2015

Arti Dan Sebab PHK

Salam saudaraku kali ini saya akan membahas materi tentang PHK serta sebab-sebabnya.
Semua pegawai atau karyawan tentunya mempunyai resiko dalam pekerjaannya, dan yang paling mereka takutkan adalah PHK.
Lalu apa sih PHK itu dan apa sebabnya ?




PHK adalah suatu kondisi tidak bekerjanya lagi karyawan tersebut pada perusahaan karena hubungan kerja antara yang bersangkutan dengan perusahaan terputus, atau tidak diperpanjang lagi.
Bermacam cara penerapan PHK ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Ada bentuk PHK yang menciptakan situasi terputusnya sama sekali hubungan antara keduanya, baik hubungan kerja maupun hubungan sosial. Namun ada pula bentuk PHK yang hanya sekedar tidak bekerjanya karyawan tersebut secara aktif dalam perrusahaan, tetapi masih mempunyai ikatan atau hubunhan sosial antar keduanya.

Bila kita ketahui secara lebih mendalam, ada beberapa penyebab timbulnya PHK dalam suatu organisasi atau perusahaan. Timbulnya atau sebab PHK itu bisa bersumber dari :

  • Permintaan Sendiri
Suatu PHK dapat terjadi karena dirasakan sudah tidak ada gunanya lagi melakukan hubungan kerja dengan perusahaan, bila hubungan kerja masih diteruskan misalnya, maka dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Karena itu PHK atas permintaan sendiri disebakan oleh :
a. Tingkat kompensasi yang dianggap rendah.
b. Tidak ada peningkatan karier.
c. Lingkungan kerja yang kurang nyaman.
d. Perlakuan yang dirasa kurang adil, dan sebagainya.
  • PHK Karena Kebijaksanaan Perusahaan
Hal ini terjadi karena perusahaan merasa memikul beban berat untuk membayar kompensasi karyawan, bila sebagian karyawan tidak di PHK-kan.
Kebijaksanaan PHK untuk sebagian karyawan yang terpaksa diambil karena :
a. Karyawan tidak disiplin.
b. Karyawan kurang cakap dan tidak produktif.
c. Penyederhanaan organisasi dalam karyawan dan sebagainya.
  • PHK Tersebab Peraturan Undang-Undang 
Dalam PHK karena tuntutan peraturan UU ini, baik karyawan maupun perusahaan sama-sama tidak berdaya untuk mengelak sehingga bagaimanapun juga harus dilaksanakan.
Peraturan UU tersebut mengatur bahwa seorang yang terkena peraturan ini harus di PHK, yaitu bila karyawan tersebut :
a. Meninggal dunia atau hilang.
b. Telah mencapai batas usia yang berlaku (pensiun).
c. Berakhirnya kontrak dengan perusahaan.
d. Terlibat dengan kegiatan yang menentang pemerintah.




Demikian materi tentang Arti dan Sebab PHK, semoga menambah wawasan serta bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.


Artikel Terkait

1 comments so far