Thursday, 1 June 2017

Tata Kerja, Prosedur Kerja dan Sistem Kerja Dalam Kantor



Pengertian Tata Kerja, Prosedur dan Sistem Kerja

Pengertian istilah-istilah tersebut di atas harus dibedakan dengan jelas agar tidak menimbulkan pengertian ganda, berikut ini adalah pengertian dari :

1. Tata Kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja yang efisien atas suatu tugas atau pekerjaan dengan memperhatikan dari segi tujuan, peralatan, fasilitas, tenaga kerja, waktu, ruang dan biaya yang tersedia.

2. Prosedur Kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus di tempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu bidang tugas.

3. Sistem Kerja adalah suatu rangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dalam rangka melaksanakan sesuatu bidang pekerjaan.


Manfaat Tata Kerja, Prosedur dan Sisitem Kerja

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka tata kerja, prosedur dan sistem kerja sangat bermanfaat untuk efisiensi pekerjaan dan mencapai tujuan perusahaan, antara lain :

1. Sebagai suatu pola kerja yang merupakan penjabaran tujuan, sasaran, program kerja, fungsi-fungsi dan kebijaksanaan kedalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan yang nyata.

2. Bila dilakukan dengan tepat, maka dapat diciptakan standarisasi dan pengendalian kerja dengan setepat-tepatnya.

3. Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak yang berkepentingan.


Asas-asas Penyusunan Tata Kerja, Prosedur Kerja dan Sistem Kerja

Asas penyusunan tata kerja, Prosedur kerja dan Sistem kerja sangat diperlukan untuk memperjelas fungsi dan tanggung jawab antar bagian. Adapun asas-asas tersebut antara lain :

1. Harus dinyatakan secara tertulis dan disusun secara sistematis, serta dituangkan dalam bentuk manual atau pedoman kerja pelaksanaannya.

2. Harus dikomunikasikan atau dikonfirmasikan secara sistematis kepada semua pihak yang bersangkutan atau yang berkepentingan.

3. Harus selaras dengan kebijaksanaan pimpinan yang berlaku dan dengan kebijaksanaan umum yang ditentukan pada tingkat yang lebih tinggi.

4. Harus dapat mendorong pelaksanaan kegiatan secara efisien serta menciptakan jaminan yang memadai bagi terjaganya sumber-sumber yang berada dibawah pengendalian organisasi.

5. Secara periodik harus ditinjau dan dievaluasi kembali serta bila perlu direvisi dan disesuaikan dengan keadaan.

Artikel Terkait