MAKALAH
BANKING
PENILAIAN KESEHATAN PERBANKAN DENGAN ANALISIS CAMELS
Kelompok 6 : Cahya Purnama
Gilang Dian Albaqi
Popi Fauziah
Sucipto
LP3I TASIKMALAYA
Jln
Ir. H. Juanda No 106 Km 02, Kota Tasikmalaya 46151
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
BAB III PENUTUP..............................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesehatan
merupakan hal yang penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi
manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja
dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan
pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain ditandai dengan
banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan
terhadap bank-bank tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai
bank sentral memerlukan suatu kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui
bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan usaha masing-masing bank.
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan
oleh Bank Indonesia pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan
memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu
sistem. Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan bank merupakan
kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) bank,
masyarakat pengguna jasa bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank
dan pihak lainnya.
Dasar
Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia :
·
Dasar
Hukum I UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
·
Dasar
Hukum II UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.
1.2 Rumusan Masalah
Melihat begitu
pentingnya suatu kesehatan bank, maka dalam makalah ini penulis akan membahas
tentang Analisis Kesehatan Bank dengan Metode CAMELS. Untuk membatasi
pembicaraan, maka penulis hanya membahas tentang:
1. Apa itu pengertian dan tujuan kesehatan bank ?
2. Bagaimanakah Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank?
3. Bagaimana penilaian kesehatan bank dengan metode CAMEL
dan Basel II
1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk Mengetahui Definisi
Tingkat Kesehatan Bank.
b. Untuk Mengetahui Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank.
c. Untuk
mengetahui penilaian tingkat kesehatan bank dengan metode CAMEL.
1.4 Manfaat Penulisan
1. Menambah pengetahuan mengenai penilaian tingkat
kesehatan bank.
2. Menambah pengetahuan tentang penilaian kesehatan bank
dengan metode CAMEL.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Tingkat Kesehatan
Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi
Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain
tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan
fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank
merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh
terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan,
kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap
faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas
materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari
faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan
proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian
terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan
manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki
metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan
kuantitatif.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan
kesehatan bank sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang
sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :
1. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari
lembaga lain, dan dari modal sendiri.
2. Kemampuan mengelola dana.
3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat,
karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
5. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan
kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan
peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat
apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva,
rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank
menurut Bank Indonesia sesuai dengan Undang– undang RI No. 7 Tahun
1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank
tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek
Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas,
Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank.
Dengan
semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko, bank perlu
mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi
perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai
salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha diwaktu yang akan datang
sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan
dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Untuk
dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup,
menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga
dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus
senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang
pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip
kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian
tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam
kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank
yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit
untuk segera mengobati penyakitnya. Bank Indonesia sebagai pengawas dan
pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut
harus dijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan kegiatan operasinya.
2.2 Pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan
bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan
akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan
dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal.
Pihak
internal terdiri dari:
1.
Pihak manajemen,
berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan
pengendalian (controlling), pengorganisasian (coordinating)
dan perencanaan (planning) suatu perusahaan.
2.
Pemilik
perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai
berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak
eksternal terdiri dari:
1.
Investor,
memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman
modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari
modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
2.
Kreditur,
merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah
diberikan kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka
pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan.
3.
Pemerintah,
informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga oleh
lembaga yang lain seperti Statistik.
4.
Karyawan,
berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja
karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
2.3 Penilaian Kesehatan Bank
dengan Metode CAMEL
Bank
Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank.
Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS
yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity
to Market Risk. Kriteria sensitivity to market risk merupakan
aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu
CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket
Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut
dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto
1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997
di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai
dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis
CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum
di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Meskipun
secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot
masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar
ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan
antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan
BPR ditetapkan sebagai berikut:
Tabel
Bobot CAMEL
No.
|
Faktor
CAMEL
|
Bobot
Bank
Umum
|
BPR
|
1
2
3
4
5
|
Permodalan
Kualitas
Aktiva Produktif
Kualitas
Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Perbedaan
penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor
CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan
antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian
bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam
melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan
pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi
dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai
faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas
dan likuiditas.
Pada
tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan
kuantifikasi atas komponen dari masing-masing faktor tersebut. Faktor dan
komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya
pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya,
penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan
dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan
nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang lain sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan
bank.
Berdasarkan
kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya
masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang
secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor.
Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat
tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Penilaian tingkat
kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap
faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a.
Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap kecukupan pemenuhan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui rasio
ini akan diketahui kemampuan menyanggah aktiva bank terutama kredit yang
disalurkan dengan sejumlah modal bank (Abdullah, 2003:60).
b.
Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
aset bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat
kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
c.
Manajemen (Management)
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat
kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM),
alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen
umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan
bermuara pada perolehan laba.Net Profit Margin dihitung dengan
membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating
Income atau laba usaha.
d.
Profitabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
profitabilitas bank antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen Return on Assets (ROA), Return on
Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM) atau Net
Operating Margin (NOM), dan Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan
Operasional (BOPO).
e.
Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan to
Deposit Ratio(LDR).
LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam
membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan
kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya, 2009:116).
f.
Sensitivitas terhadap
risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko pasar
didasarkan padaInterest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap
risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya
bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tingkat
kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap
risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank
adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan
baik. Penilaian tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan apakah bank
tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak
sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya,
sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya. Kesehatan bank
merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan
berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam
laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal.
Bank
Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank.
Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS
yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity
to Market Risk. Kriteria sensitivity to market risk merupakan
aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu
CAMEL. Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja
keuangan bank umum di Indonesia.
Info Penting !!
Apakah Anda seorang yang baru memulai bisnis online, ingin mengonlinekan usaha Anda, ingin mempunyai toko online, atau ingin membuka kursus dan jasa di bidang Web Desainer atau Desainer Web, maka http://DesainerWeb.com/?id=sucipto adalah pilihan yang tepat untuk Anda memulainya sekarang juga!
1 comments so far